Kamis, 11 Februari 2010

18 Tahun Untuk Antasari

. Kamis, 11 Februari 2010

Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar telah memasuki babak final. Hari ini, Hakim yang ditunjuk menangani kasus ini telah membacakan vonis. 18 Tahun penjara adalah kata kata yang akan terngiang selalu dalam hidup Antasari. Berbagai pihak berbeda pendapat terhadap keputusan hakim ini. Ada yang sepakat, ada yang tidak. Keluarga Korban tidak puas dengan putusan ini, apalagi Keluarga Antasari.

Kasus Pembunuhan Nasrudin ini merupakan polemik yang cukup rumit. Susah untuk disimpulkan pihak mana yang benar. Semua Pihak mengaku benar. Jika kita boleh berandai-andai maka cukup pelik juga kasus ini. Andai saja, Antasari bukan pembunuh sebenarnya, maka antasari akan menanggung sesuatu hal yang tidak pernah dilakukannya. Tak terbayangkan jika 18 tahun hidupnya dihabiskan dalam penjara, untuk menebus kejahatan yang tidak dilakukannya. Pastilah, eksekutor dan aktor intelektual sebenarnya saat ini sedang tertawa senang.

Andai yang kedua adalah, Bagaimana Jika Antasari memang yang melakukan pembunuhan tersebut? Jika ya, maka 18 tahun terlalu ringan. Namun, Sekali lagi, sebagai orang awam, saya memang tidak begitu paham apa yang terjadi sebenarnya. Mungkin juga ada pengandaian ketiga. Hmm...Jika ya, pastilah kasus ini penuh konspirasi yang memerlukan analisa mendalam.

Sebagai rakyat kecil, terkadang saya hanya dapat melihat apa yang terjadi dipermukaan saja. tidak tau apa yang sebenarnya terjadi. Yang saya tau, bahwa kebenaran lambat laun akan terbuka. Hanya waktu saja yang dapat membuktikan.

Salam Berry Devanda

Read this | Baca yang ini



Widget by [ Tips Blogger ]

28 komentar:

ridwan mengatakan...

sayang saya juga hanya bisa berandai-andai, karena info yg didapat cuma dari media.

wempi mengatakan...

di atas kok komennya pake sayang sayang segala, jadi curiga.

Ngeposting ni yee mengatakan...

kOg jadi bAhas yang sayang ya??
hahahahaha.,...,.,,.

AISHALIFE-LINE mengatakan...

18 tahun waktu yang cukup lama sekali...

arkasala mengatakan...

saya setuju dengan alinea terakhir artikel ini Mas Berry, kasus ini sedikit membingungkan saya.
Trims.
Salam hangat selalu :)

alamendah mengatakan...

Saya juga termasuk yang bingung. Tapi mau apa lagi mending mikirin konekasi internet saya yang lagi males diajak blogwalking

munir ardi mengatakan...

hukum nggak mudeng aku mas biarlah yang tahu yang menentukan

arif mengatakan...

betul, rakyat awam seperti kita hanya bisa menerka2

Elsa mengatakan...

saya yang cuma penonton, sekali sekali saja mengikuti persidangan ini melalui televisi benar benar dibuat bingung. antasari itu benar atau salah sih...

semoga tidak dibutuhkan waktu yang cukup lama ya bagi kebenaran untuk menguak misteri kasus ini

HERMAN TAN mengatakan...

Menurut saya, kasus ini sampai kapanpun egk akan terbongkar.
Lihat saja kasus G30/SPKI sampe detik ini masih ? dan kasus supersemar juga sampe detik ini masih ?
Itu semua akan menjadi bagian sejarah Indonesia yang tidak akan terbongkar.
Antasari, berhasil membongkar banyak kasus korupsi. Seandainya pun memang bersalah, harusnya tidak dihukum mati. Ingat jasa-jasanya. Pertimbangkan itu. Wong artalita saja korupsi bertrilyun2 uang negara cuma dihukum 5,5 tahun.

Laksamana Embun mengatakan...

Semoga keputusan yang diambil hakim adalah keputusan yang baik bagi kedua belah pihak..

Joddie mengatakan...

sangat gamang memang jika mengamati rentetan peristiwa itu.. semoga alam bisa memberi jawaban terbaiknya..
btw, di tempatku ada kompetisi kecil-kecilan niih.. artikel ini pun udah cukup ampuh untuk diikutkan.. tak tunggu partisipasinya yaaaa... ^^

Jagoan Ponsel mengatakan...

banyak yang tidak puas dengan keputusan ini, tetapi sebagai penonton saya menerima keputusan pengadilan saja

bluethunderheart mengatakan...

keputusan sudah dijatuhkan dan kita hanya duduk untuk mencari apa yang sedang terjadi selanjutnya
salam hangat dari blue

Eka Situmorang-Sir mengatakan...

Entahlah mana yg bener mana yg salah...
Smoga terungkap ajalah seiring waktu kebenarannya

sandal mengatakan...

dibuat sinetron ato movie bagus ni

Saung Web mengatakan...

Wah pasti tuh si rani juliani tertawa puas yah.. kalau benar itu direkayasa.. duh apa gak takkut dosa ya..

Dofollow Blog Community mengatakan...

Kita tinggal menunggu saja hasil banding nya.. ,, duh semoga aj yg jadi ketua KPK sekarang gak tkut digituin lagi ya..

nowGoogle.com adalah Multiple Search Engine Popular mengatakan...

sampai sekarang saya tidak tahu ini ada unsur rekayasa atau tidak, mudah-mudah kebenaran bisa terungkap...

Nova mengatakan...

Waaaduuuuh 18 tahun itu g' sebentar lo........ Saya koq jadi kepikiran sama istrinya ya...bisa g' seorang istri bertahan tanpa didampingi suaminya selama 18 TAHUN...

Syahroyni mengatakan...

Wah . .
lama juga 18 tahun tu mas . .

tapi saya juga tidak terlalu tau . .
karena saya hanya penonton setia . .

salam sukses

Edwin's Personal Blog mengatakan...

Kita tunggu babak selanjutnya. Masih ada upaya banding. Semoga hukum yang sudah dibolak-balik ini akan menemukan jati dirinya. Kebenaran menjadi bisa ditegakkan...

Laksamana Embun mengatakan...

Apakah ini adalah hukuman yang tepat? saya rasa masih banyak pertimbangan.. Semoga ada titik terang atas masalah ini..

bluethunderheart mengatakan...

melelahkan jika kita menantikannya but mungkin ini salah satu imbas dari hukum yg berlaku kali y om
salam hangat dari blue

Laksamana Embun mengatakan...

Mampir Sobat...

Kemana aja sobat? Kok jrang Update lagi?

Edwin's Personal Blog mengatakan...

Kunjung malem, mas berry...
apa kabar...

Belajar Ekspor Impor mengatakan...

Ini edwin juga, mas..
ini blog baru saya...
maen ke sana ya.... ^_^

4thtenor mengatakan...

kalau politik sudah ikut mencampuri suatu kasus, agak sulit menentukan siapa yg hitam, siapa yg putih semua sepertinya abu2 huihhhhhh...

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Poskan Komentar

 

Pengikut

Google Translator

{http://berrydevanda.blogspot.com/} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com